UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
UNKRIS JAKARTA
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
MAKSUD DAN TUJUAN
BERAGAM FOTO
APA SAJA KELEBIHANNYA
TRANSPORTASI UMUM
LOKASI & PETA KAMPUS

PENERIMAAN MHS

PROGRAM STUDI

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD FORMULIR
PENGAJUAN BEASISWA
HUBUNGI KAMI
Pilihan Terbaik
Mendapat Pekerjaan Baru atau Menaikkan Karir

UUD 45 Mendukung Advanced School Umsj (Hybrid / Blended)

Jaringan / Daftar Web
UNKRIS Jakarta

Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Utama



Pindah ke penayanganan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Pilih Bahasa   ID EN
    ⛤ Tel / HP, SMS, WA, dsb. (klik disini)
Untuk mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka pilihan terbaiknya sekiranya belajar di UNKRIS Jakarta
Advanced School Program Umsj Nomor 5Advanced School Program Umsj Nomor 8Advanced School Program Umsj Nomor 3Advanced School Program Umsj Nomor 6Advanced School Program Umsj Nomor 9Advanced School Program Umsj Nomor 2
Lihat juga :   Program Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Advanced School Program Umsj (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Advanced School Program Umsj (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Advanced School Program Umsj (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Advanced School Program Umsj (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana, ijazah lulusan perkuliahan, karyawan ?, apakah, dalam ijazah s1, s2, d3, nantinya, ditulis bahwa kita, lulusan kuliah, karyawan, ? lulusan s1, advanced, school, program umsj, hybrid, blended, ?, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, s1, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, kuliah, advanced school, program, umsj, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, universitas krisnadwipayana, jakarta, ijazah, lulusan advanced school
Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ⛤   Kualitas Perkuliahan A+
Bantuan Informasi
   
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
    Telp : (021) 8762004, 8762002     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077