Program Kuliah Karyawan
Pilih Bahasa   ID EN
 Peluang Karir
 Berbagai Reklame
 Download Brosur
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
TUJUAN PENYELENGGARAAN
BERAGAM FOTO
APA SAJA KELEBIHANNYA
ANGKUTAN / TRANSPORTASI
PTS GOOGLE MAPS

PENERIMAAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD FORMULIR
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BEASISWA
KONTAK KAMI
Jawaban Pintar
Dapat Kerja Baru atau Meningkatkan Karir

UUD 45 Mendukung Kuliah Karyawan (Blended)
Jaringan Portal Program Pascasarjana (S2)
Jaringan Portal Kuliah Karyawan
Jaringan Portal Perkuliahan Paralel
Jaringan Portal Gabungan PTS
Jaringan Portal Program Reguler Pagi
 Ensiklopedia Bebas
 Pendaftaran Online
 Latihan Soal Try Out
 Al Qur'an Online
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Permohonan Beasiswa Kuliah
 Jadwal Sholat
 Tutorial Teknologi Informatika




Untuk dapat kerja baru atau meningkatkan karir, maka jawaban pintarnya sekiranya belajar di PTS tsb
Advanced School Program Umsj Nomor 6Advanced School Program Umsj Nomor 8Advanced School Program Umsj Nomor 3Advanced School Program Umsj Nomor 5Advanced School Program Umsj Nomor 10Advanced School Program Umsj Nomor 2Advanced School Program Umsj Nomor 4Advanced School Program Umsj Nomor 9Advanced School Program Umsj Nomor 1
Perlihatkan juga :   ⊠ Perkuliahan Tanpa Uang   ⊠ Download Brosur   ⊠ Pendaftaran Online   ⊠ Permintaan Beasiswa Indonesia   ⊠ Program Studi & Konsentrasi masing-masing PTS   ⊠ Angkutan / Transportasi   ⊠ Beban Kredit & Jumlah Semester   ⊠ Biaya Perkuliahan   ⊠ Program Reguler Siang
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, program kuliah karyawan, blended, ?, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, kuliah, karyawan, program kuliah, selain, itu hak haknya, sebagai lulusan, pts, sama program kuliah
https://advanced-school-program-umsj.nomor.net   ⛤   Kualitas Sistem Pembelajaran A   ⛤   Program Kuliah Karyawan
Bantuan Informasi
   
Mobile : 081 1110 4824, 081 1110 4825     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini